Al-Raniri Meluruskan Akidah Menyimpang
Pada paruh pertama abad ke-17, pemikiran dan praktik keagamaan keislaman Kesultanan Aceh khususnya mengenai tauhid (ilmu ketuhanan) itu dipengaruhi oleh seorang ulama yang berpaham mistiko-filosofis wujudiyah (wahdah al-wujud dari tasawuf) bernama Hamzah Fansuri. Ia ketika itu menjabat sebagai Syekh al-Islam (mufti) di Kesultanan Aceh, tepatnya pada pemerintahan Sultan ‘Alauddin Ri’ayat Syah (berkuasa 1589-1602), namun Hamzah Fansuri pun tidak sendiri dalam menyebarkan pemahamannya di Kesultanan Aceh. Menurut para ahli, ia mempunyai partner bernama Syamsuddin al-Samatrani yang dikatakan bahwa hubungan antara keduanya itu adalah sahabat. Ini menyiratkan semacam hubungan guru-murid, persis apa yang dikemukakan dalam buku Jaringan Ulama karya Azyumardi; di dalam buku itu menegaskan bahawa Syamsuddin adalah murid dari Hamzah.
Pemahaman mistiko-filosofis wujudiyah ini semakin menjadi-jadi setelah Syamsuddin al-Samatrani ditetapkan sebagai pengganti Hamzah Fansuri yang ketika itu menjadi Syekh al-Islam di Kesultanan Aceh, namun perbedaannya Syamsuddin ini menjabat pada tampuk pemerintahan berikutnya yakni Sultan Iskandar Muda. Di bawah tampuk pemerintah Sultan Iskandar Muda, Syamsuddin al-Samatrani ini dengan leluasanya menyebarkan paham Wujudiyahnya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai mufti di Kesultanan Aceh dan mentransfer doktrin-doktrinya dengan membuat karya yang mengacu pada pemahamannya tersebut.
Pemahaman ini kemudian mulai meredup setelah al-Raniri menjadi Syekh al-Islam (mufti) menggantikan Syamsuddin al-Samatrani yang telah mangkat. Naquib Al-Attas mengatakan bahwa al-Raniri telah berhasil menjadi tokoh ulama yang ketika itu bisa menjelaskan doktrin-doktrin keliru dari para ulama Wujudiyah yang disebutnya sebagai “sufi-gadungan” (pseudo-sufi)
Al-Raniri seorang ulama yang membawa paham tauhid Asy’ariyah berhasil membebaskan Kesultanan dan masyarakat Aceh dari paham mistiko-filosofis wujudiyah yang sesat, yakni dengan menggunakan kekuasaannya sebagai Syekh al-Islam/mufti Kesultanan Aceh. Namun, al-Raniri bertindak lebih jauh dengan mengeluarkan fatwa yang mengarah pada pembinasaan orang-orang sesat khususnya para pengikut Hamzah al-Fansuri dan Syamsuddin al-Samatrani yang menolak melepaskan keyakinan dan meninggalkan praktik-praktik sesat mereka, dan membakar habis seluruh karangan mereka hingga menjadi abu, sampai akhirnya al-Raniri ini digugat oleh penerus estafetnya sendiri dalam akidah ahlusunnah wal jama’ah bernama Abdurauf al-Singkili, yang nanti akan kita bahas di tulisan selanjutnya.
Instagram: @ali_fasya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar